Lagi Lagi, Kantor Hukum JM & Partners Berhasil Memperjuangkan Hak Perangkat Desa di PTUN

banner 468x60

Posted By: Redaksi

Jejak faktual.com – Rabu, 27 Maret 2024, melalui putusan hakim Nomor 32/G/2023/PTUN.BKL, diketahui bahwa KANTOR HUKUM JM & PARTNERS yang dipunggawai oleh Jejen Sukrilah, S.Sy., M.A., Yuse Palme., S.H., M.H., Akhmad Muzayyin Al Fikri., S.E., S.H., Ahmad Mukhlas Assyukri., S.Sy., M.H., Septian Yamaika., S.H.,M.Kom dan Edo Septian Aldiansyah., S.H. akhirnya berhasil memperjuangkan keadilan atas hak perangkat desa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

Kantor Hukum yang beralamat di Jl. M.Hatta, Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur itu, selain pernah mencatatkan kemenangan melawan Bupati Bengkulu Utara pada Tahun 2022, kali ini KANTOR HUKUM JM & PARTNERS lagi-lagi berhasil membungkam sebuah ketidakadilan di tatanan Pemerintahan Desa dengan berhasil memperjuangkan hak seorang perangkat desa yang ada di Bengkulu Utara, atas nama Dina Wartisi yang telah diberhentikan oleh Kepala Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara sejak tanggal 29 Desember 2023.

Melalui putusan hakim Nomor 32/G/2023/PTUN.BKL tersebut, diketahui bahwa hakim secara sah menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009/KEP/IX/2023 tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang, dan mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kelintang Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemenangan ini merupakan bentuk nyata dari sebuah perlawanan tentang adanya kesewenangan yang dilakukan oleh Tergugat, dalam hal ini ialah Kepala Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau,” ujar Jejen Sukrilah, S.Sy., M.A.,

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa dengan adanya kemenangan di PTUN ini, semoga saja dapat menjadi “Shock Therapy” bagi Kepala Desa yang ada di Bengkulu Utara yang bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan perangkat desanya,”jelasnya

Terakhir, ia menjelaskan bahwa apabila Tergugat melalui kuasa hukumnya yakni KANTOR ADVOKAT ADIL & PARTNERS ingin melakukan upaya hukum banding terhadap perkara ini,

“Tentu itu sah-sah saja dan merupakan hak bagi mereka dan tentunya kita telah siap untuk mengantisipasi hal itu,”punkasnya

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *