Jejak faktual.com – Muncul cuitan terbaru dari keterangan keluarga terdakwa bernama Iqball Dwi Adrianza (23) Eks anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berpangkat Prada yang dulunya pernah bertugas di Yonif 143/TWEJ Kompi Senapan B dalam kasus penganiayaan dan penusukan yang menewaskan anggota TNI AD bernama Agung Adu Saputra (21) di Tokyo Space Cafe yang berlokasi di Jl. KS Tubun, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung pada, Minggu (15/5/2022) silam.
Menurut keteragan yang didapat dari keluarga dan informasi dari berbagai sumber laman media didapatkan, bahwasanya Kapolresta Bandar lampung pada saat itu telah mengungkapkan dan menetapkan 1 (Satu) orang nama tersangka berinisial F.R. Diketahui F.R juga merupakan anggota TNI AD senior dari angkatan korban itu sendiri berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
“Kapolresta Bandar Lampung yang menjabat pada saat itu sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus yang ada di Tokyo Sapce Cafe tersebut. Bahkan, pihak dari kepolisian juga telah menemukan Barang Bukti (BB) sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan telah diserahkan kepada pihak POM AD untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ungkap ibu terdakwa Cahaya Khairani saat mengobrol santai dikediaman beliau yang beralamatkan di Kabupaten Seluma pada Jum’at, (5/7/2024) sore.
Beliau menjelaskan, bahwa pihaknya (Red-Kepolisian) bersama POM AD juga telah memeriksa Saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian pada saat malam kejadian tersebut. Akan tetapi dari beberapa orang saksi yang diperiksa pada saat itu, mereka telah menjelaskan apa yang telah mereka lihat saat kejadian malam itu, bahkan para saksi pun juga dipanggil dan dihadirkan pada saat persidangan.
“Kami sudah melakukan seluruh upaya hukum untuk membuktikan bahwasannya anak kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal sekeji itu, tapi kenapa upaya yang kami (Red- Keluarga) bersama Pendamping Hukum untuk membela dan menegakkan keadilan dipandang sebelah mata,” papar ibu terdakwa sembari menangis terseduh saat diwawancara.
“Keluarga kami akan terus berupaya untuk membebaskan Iqball, karena saya yakin anak kami Iqball tidak pernah melakukan perbuatan seperti itu. Besok kami akan berangkat ke Jakarta menuju Mabes Polri untuk meminta dan memohon kepada Kapolri agar supaya bisa memanggil Kapolresta dan Kasat Reskrim Bandar Lampung yang menjabat pada saat itu untuk membuka dan meninjau serta menyelidiki ulang kasus penganiayaan dan penusukan di Tokyo Space Cafe pada 2022 yang lalu,” ujarnya.
Pewarta | Am027