Oknum Kades Kecamatan Kerkap Bantah Keterangan Direskrimum Polda Bengkulu

banner 468x60

Posts By: Redaksi

Jejak Faktual.com, BENGKULU UTARA – Berkembang Pemberitaan Di Media Online Terkait  Proses Hukum Dua Oknum Wartawan Di Bengkulu Utara Yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan Jatanras Polda Bengkulu beberapa Waktu Lalu Tampaknya masuk babak baru.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyampaikan  di sela-sela kunjungannya ke Polresta Bengkulu yang di kutip dari media, Bengkuluekspress.disway.id.

“Iya sudah, karena sudah ada perdamaian antara mereka alias Restorative Justice (RJ),” kata Kombes Pol Teddy, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Restorative Justice antara kedua oknum wartawan dengan kepala desa tinggal menunggu arahan Kapolda Bengkulu.

Sejauh ini, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini. Sehingga sebagai penyidik di tingkat kepolisian, pihaknya juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian perkara lewat RJ.

“Mereka mengajukan RJ dan saat ini RJ itu sedang diajukan ke Kapolda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Akan tetapi pernyataan Dir Reskrimum Polda Bengkulu di bantah oleh kepala desa  tanjung putus kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara baheri yang di kutip dari sebuah group WhatsApp.

” Pemberitaan ini dan keterangan yang diberikan pihak Polda itu semuanya salah kami dan saya sebagai pelapor belum ada kesepakatan damai, sampai saat ini belum ada pihak keluarga menemui saya dan mohon untuk mendapatkan ( RJ) Restorative justice,”tulis oknum kades

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *