Post By : Redaksi
Jejak Faktual.com Bengkulu Utara – Aksi Pembullian dilakukan oleh dua orang oknum Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) kepada oknum Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ND ,21 th ,Pembullyan terjadi di Panwascam Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Sabtu, Sore (17/02/2023).
Salah satu oknum adik dari pimpinan media sigaponlie.com, Eko diduga diperlakukan dengan tidak baik oleh oknum PPKD. Perbuatan sangat tidak pantas dilakukan sampai adik dari pimpinan Media Online tersebut merasa takut dan trauma.
Menurut undang-undang pembullyan Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang untuk umum diketahui, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Eko selaku kakak oknom PTPS, (ND) menjelaskan kepada awak Media Berita Regional.com, “Adik saya dibentak-bentak sampai nangis, kalau salah itu wajar karena adik saya baru menjadi PTPS. Bukannya dibantu, ini mala dibentak-bentak sampai nangis. Apa yang dibuat salah, sampai-sampai adik saya diancam.
Kalau laporan masih salah disuruh tanggung jawab didepan PPK Kecamatan. Saya merasa sangat miris dengan kejadian tersebut terhadap adik kandung saya oleh oknum SDM PPKD Kelurahan Purwodadi dan PPKD Desa Taba Tembilang, tidak punya etika yang baik,” Kata Eko.
Lanjut Eko, Adik saya sekarang merasa tertekan dan takut. Adik saya kini tidak lagi mau menjadi anggota PTPS, Sekarang adik saya merasa trauma. Saya meminta kepada komisioner Bawaslu Kabupaten pihak terkait untuk langsung memangil ke 2 orang oknum PPKD tersebut. Agar tidak ada lagi terjadi kepada PTPS yang lain,” tutup Eko.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak sekretariat PPKD Kecamatan Kota Argamakmur belum dapat terkonfirmasi.
Pewarta : Nadit