Komisi III DPRD BU Terima Audensi PCNU dan FSPP

banner 468x60

Jejak Faktual.com – Kemungkinan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Potren) di Bengkulu Utara dan meningkatkan peranan Pemerintah Daerah mengembangkan pondok Pesantren, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bengkulu Utara laksanakan audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, (25/10/2022). Kehadiran PCNU ke DPRD BU yang dipimpin langsung oleh Ketua PCNU, Masduki, M.Pd .

Dalam audiensi yang terbuka untuk umum tersebut, Ketua PCNU menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Perda Pondok Pesantren di Bengkulu Utara agar ada payung hukum untuk pengembangan Pondok Pesantren.

“Kepada Komisi III kami berharap agar memfasilitasi terbitnya Perda Pondok Pesantren di Bengkulu Utara sebagai payung hukum untuk pengembangan Potren,” ujar Masduki, M.Pd.
Selanjutnya, Ketua PCNU menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah maksimal memperhatikan Pondok Pesantren.

“Pemerintah Daerah cukup maksimal memperhatikan pondok pesantren dan kami berharap perhatiannya dapat ditingkatkan dengan menerbitkan Perda Potren di Bengkulu Utara sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019,” ujarnya.

Dalam audiensi, Ketua Komisi III menjelaskan bahwa penyusunan Perda memiliki beberapa mekanisme yang harus dilalui.

“Sebelum diterbitkannya Perda, ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” ujar Ketua Komisi III, Pitra Martin.

Diantara mekanisme yang dimaksud adalah penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) disertai dengan Naskah Akademik.

“Kami minta Kabag Hukum agar memastikan keinginan pengurus PCNU Bengkulu Utara di akomodir di tahun 2023. Naskah akademik silahkan disusun. Agar Perda Potren bisa terbit tahun 2023,” ujar Pitra Martin lagi.

Selanjutnya Pitra berharap Perda Pondok Pesantren bisa jadi solusi pengembangan Potren.

“Kami mendukung adanya Perda Potren ini, dan sekali lagi kami minta kepada Kabag Hukum agar memastikan usulan ini disampaikan. Harapannya, Perda Pondok Pesantren Bisa Jadi Solusi Pengembangan Pondok Pesantren di Bengkulu Utara,” harapnya.

Dalam keterangannya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH menjelaskan bahwa akan mengusulkan di tahun 2023.

“Kami akan koordinasi dengan Bupati dan Bagian Kesra. Dan kami minta PCNU sebagai yang memprakasai Perda juga koordinasi ke Bagian Kesra. Tahap awal akan kami usulkan dulu ke Propemperda melalui bagian hukum untuk diusulkan ke Bapem Perda DPRD. Jika disetujui Perda Potren bisa diupayakan terbit tahun depan,” ujar Desman Siboro, SH.(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *