Polemik Pengelolaan Parkir Oleh Ormas Di Kota Bengkulu 

banner 468x60

Jejak faktual.com – Persoalan Penunjukan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu atas  pengelolaan parkir pada gerai Alfamart di kota Bengkulu kepada PT.Joker Prima Star menimbulkan protes keras dari pihak CV. Hulubalang Karya Bersama yang selama ini sebagai pengelola parkir.

Bukan hanya penunjukan diatas kertas yang dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu namun disertai adanya petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang diiringi oleh sekelompok orang mempergunakan seragam warna merah loreng hitam mendatangi  petugas parkir dari CV. Hulubalang di gerai gerai Alfamart untuk mengusir petugas parkir tersebut dengan menjelaskan berbagai dalil menjelaskan bahwa mulai 1 April 2024 semua parkir pada  gerai Alfamart di kota Bengkulu telah ditunjuk oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu adalah PT.Joker Prima Star namun mendapat penolakan yang keras dari petugas parkir yang berasal dari CV. Hulubalang

Sempat terjadi ketengangan dan cekcok mulut antara petugas Badan Pendapatan Daerah Bengkulu dengan kelompok Hulubalang namun hingga berita ini di turunkan pengelolaan parkir pada gerai Alfamart tetap dikuasai oleh pihak CV.Hulubalang Karya Bersama merasa masih tetap menjadi kuasa yang sah sebagai pengelola parkir sebab per April 2024 yang lalu pihak CV.Hulubalang Karya Bersama telah membayar Pajak Parkir kepada pemerintah Kota Bengkulu.

Sejak tahun 2022 pengelolaan parkir pada gerai Alfamart di kota Bengkulu menunjuk CV. Hulubalang Karya Bersama berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Maret 2021 dan surat mandat tertanggal 15 juli 2022 serta ada berita rapat dan notulen rapat atas persoalan parkir tersebut.

Hingga sekarang selama pihak CV. Hulubalang Karya bersama dalam mengelola parkir pada gerai Alfamart kota Bengkulu yang ditunjuk oleh pihak Alfamart belum perna mendapat komplen dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya dan yang terpenting lagi hingga sekarang juga tidak ada selembar suratpun dari Alfamart secara resmi yang di tujukan kepada CV. Hulubalang yang menjelaskan pembatalan atas pengurusan parkir di gerainya atau pemutusan hubungan kerja misalnya menurut Ishak Burmansyah ketua LSM Pekat sebagai pendamping dari CV. Hulubalang.

Lebih lanjut Ishak Burmansyah menjelaskan bahwa penunjukan dari badan pendapatan daerah kota Bengkulu kepada PT.Joker Prima Stara atas pengelolaan parkir pada gerai Alfamart di kota Bengkulu merupakan perbuatan melampaui kewenangannya sebagai pejabat pemerintah atau sebagai kepala badan.

“Sebab yang berhak menunjuk pengelola parkir pada gerai Alfamart di kota Bengkulu itu adalah pihak Alfamart sendiri bukan bapenda,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Perparkiran pada pasal 6 ayat 3 ” pengelolaan parkir pada fasilitas parkir diluar ruang milik jalan milik swasta dilakukan oleh swasta.

Jadi menurut Ishak Burmansyah sebagai pendamping CV.Hulubalang Karya Bersama tidak alasan hukum yang bisah membenarkan pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu dapat menunjuk langsung PT.Joker Prima Star mengelola parkir pada gerai Alfamart di kota Bengkulu apa lagi dengan alasan untuk menaikan pajak parkir sebesar Rp 30.000.000,- dari nilai pajak parkir sebesar Rp 15.000.000,- sebab segala sesuatu yang ada di negeri ini harus berdasarkan aturan dan perundang undangan dan tidak boleh hanya dilakukan hanya dengan sebuah keputusan yang harus melanggar undang undang.

Dilain pihak secara terpisah awak media dapat mengkonfirmasi langsung Reno Ardiansyah sebagai Kuasa hukum yang sah pihak Badan Pendapatan Daerah Bengkulu yang menangani masalah parkir menjelaskan kepada awak media agar masyarakat tau antara pajak parkir dan Restrebusi parkir.

“Kalau Pajak parkir itu adalah tempat usaha atau badan usaha membayar Pajak atas pengelolaan parkir kepada Pemerintah atau kepada Badan Pendapatan Daerah,” paparnya.

Sedangkan Restrebusi parkir kewajiban Bapeda menunjuk juru parkir ( jukir ) melalui surat perintah tugas ( SPT ).

dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan untuk pajak parkir kewenangan pemilik usaha untuk menunjuk pengelola parkir sebagai contoh Bengcolin mall dan Mol, parkir Alfamart, Indomaret dan contoh lain parkir rumah sakit.

“Sedangkan Retribusi parkir untuk saat ini tidak ada yang namanya pihak ketiga yang mengelola parkir akan tetapi penunjukan melalui SPT untuk satu orang tidak boleh juru parkir memiliki dua tempat,” tutup Reno Ardiansyah

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *