Jejak Faktual.com – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH mendampingi Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menghadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI di Jakarta pada Kamis 27 Oktober 2022. Guna melakukan audiensi langsung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna Laoly terkait usulan Pembangunan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (27/10/2022).
Ketua DPRD Sonti Bakara menyebut, Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna Laoly merespon positif usulan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk membangun unit kantor keimigrasian di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang direncanakan di bangun di Kecamatan Ketahun.
“Diharapkan dengan adanya kantor imigrasi di Kab Bengkulu Utara ini, mempermudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor baru dan pergantian paspor,” uca Ketua DPRD Sonti Bakara.
Sementara itu, Bupati BU Ir. H.Mian mengatakan, satu-satunya Kabupaten di Bengkulu yang akan memiliki kantor Imigrasi, nantinya kepengurusan pasport seperti haji, umrah, tenaga kerja, tidak perlu jauh-jauh ke Kota Bengkulu.
Bupati BU Ir. H.Mian juga menyampaikan terkait kesiapan, komitmen untuk menyediakan gedung sementara pelayanan keimigrasian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenkum HAM.
“Diharapkan dengan adanya kantor imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara ini, mempermudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor baru dan pergantian paspor,” kata Prof. Yasonna Laoly, saat pertemuan tersebut.
Bila usulan ini dapat direalisasikan tentu satu-satunya Kabupaten di provinsi Bengkulu yang akan memiliki kantor Imigrasi. nantinya kepengurusan pasport seperti haji, umrah, tenaga kerja, tidak perlu jauh-jauh ke Kota Bengkulu,”ucapnya
“Melalui Kantor Imigrasi ini, Bengkulu Utara “terdaftar” dan dilihat dunia, tentunya makin banyak program, investor yang akan masuk ke Bengkulu Utara,” katanya.(Adv)
Redaksi