Post By : Redaksi
Jejak Faktual.Com– Setelah Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), faksi – fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut. Rapat paripurna ini masih mengacu pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada pukul 14:00, Wib, hari Senin (13/11/2023).
Rapat paripurna 2 Raperda yang disampaikan Bupati ini dipimpin langsung Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, Sekwan, dan hadiri Anggota Fraksi DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan, memandang Raperda pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang disampaikan oleh Bupati tersebut di harapkan mampu mempermuda dan memperjelas setiap kebijakan – kebijakan yang diambil agar efektif dan efisien. Fraksi Golkar berpandangan bahwa Raperda yang di ajukan Bupati hendaknya melibatkan semua komponen, supaya ketika Raperda di sahkan menjadi Perda bisa secara efektif dan efisien diterapakan nantinya.
Fraksi Gerindra berpandangan, bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meneningkatkan kjnerja dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika di sah menjadi Perda terhadap yang bersangkutan, oleh karena itu fraksi Gerindra sangat mendukun perda tersebut untuk diproses ke tahap – tahap berikutnya. Fraksi PAN dan fraksi yang lainnya juga menyampaikan pandangan umum yang nyaris sama dengan fraksi-fraksi sebelumnya. Daerah Kabupaten Bengkulu Utara