Diduga Dipecat Kades Secara Sepihak, Perangkat Desa di Kembang Manis Mencari Keadilan

banner 468x60

Post By:Redaksi

Jejak Faktual.com– Lantaran dipecat oleh Kepala Desa, 4 orang perangkat Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang menuntut keadilan dan penjelasan.

Keempatnya yakni Riyanto mantan (Kaur Umum ), Nono Yanto mantan (Kaur Perencanaan) dan Yurman (Kasi Pemerintahan) Aliyardi.(Kasi Sosial)

Bahkan keempat orang tersebut sepakat akan mengadukan Oknum Kepala Desa Ke PTUN, dimana mereka mengklaim bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Riyanto, mantan Kasi Umum, menyampaikan, Kronologis pemberhentian dirinya bersama teman lainya,  diawali sejak Sekdes Kembang Manis Apriyandi beberapa waktu lalu, membicarakan soal pengunduran dirinya sebagai sekdes yang di ikuti oleh kadun 1 – 2 dan kasi pelayanan, akan tetapi ke empat perangkat desa yang menolak mengundurkan diri justru di SP hingga surat pemberhentian.

“Namun kami menolak, Karena penolakan kami munculah SP 1 hingga SP3, yang bermacam-macam dalih.

Ditambahkan Riyanto, yang lebih aneh lagi, dalam memberikan surat peringatan (SP) I dan II Kades tidak pernah melakukan pembinaan sama sekali.

“kami juga kecewa lantaran pihak kecamatan tidak melakukan klarifikasi terhadap point-point yang ada di SP tersebut,” lanjutnya.

Selain itu diungkapkannya pula, SK pemberhentian oleh Kades tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa maupun Permendagri yang mengatur masalah tersebut.Semua Rekayasa Untuk itu kita melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu agar ada kejelasan untuk masalah yang saat ini terjadi,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *