Dewan Provinsi Bengkulu Peringkatkan Tak Boleh Sewakan Rumah Dinas

banner 468x60

 

Post By: Redaksi

Jejak faktual .com— DPRD provinsi Bengkulu menggelar Paripurna Laporan Pembahasan Komisi atas Raperda, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sèlain membahas tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin 29 Mei 2023.

Paripurna tersebut juga membahas Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, pengelolaan barang milik daerah harus dioptimalkan. Hanya saja, mengenai rumah dinas tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan sebagai izin sewa tinggal.

“Tàpi ingat, rumah dinas tetap tidak boleh disewakan, Tapi untuk aturan lainya bisa disesuaikan agar aset tidak terbengkala,”tutup sumardi.

( ADV).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *