Post By:Redaksi
Jejak faktual.com– Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales mengatakan sangat mendukung adanya kebijakan mengenai pengenaan pajak emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan sudah berlaku sejak 1 Mei 2023 lalu.Menurutnya hal tersebut memang harus dilakukan, mengingat emas merupakan investasi masyrakat. Namun perlu ditekankan penggunaan uang pajak haruslah tepat sasar.
“Ya tidak apa-apa jika penjual dikenakan pajak, Pemerintah daerah tentu harus mendukung kebijakan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” kata Suimi dikutip pada Bengkulunews.co.id Kamis (04/05/23) siang.Suimi mengingatkan kepada masyarakat agar mengikuti kebijakan tersebut, selayaknya warga negara yang baik dan patuh. Ia juga menuturkan untuk sosialisasi terhadap masyarakat lewat instansi terkait, pihaknya masih menyusun agenda serta melihat situasi dahulu.
“Tentunya dengan ada aturan tersebut, selaku masyarakat Indonesia ada baiknya kita mematuhinya. Soal sosialisasi kita lihat dahulu kondisinya nanti,” demikian Suimi. (ADV).