Komisi I akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Terkait TGR SD-SMP

banner 468x60

Jejak faktual .com, Bengkulu Utara – Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), provinsi Bengkulu, Hasdiansyah akrab dipanggil Dian, melalui via telepon WhatsApp (14/3) mengatakan, akan memanggi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, terlebih dahulu, terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melalui surat kepala Dinas Pendidikan tertanggal 5 Maret 2024, untuk menindak lanjuti surat Bupati Ir.H.Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk di setorkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda), selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024.

Jika tidak ada halangan pada hari Senin ini (18/3), komisi III Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (BU), sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas). Memanggil yang bersangkutan,” kata Dian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lanjut Dian, pemanggilan pihak Diknas BU pada hari senin tersebut, terkait viralnya surat tertanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs.Fahrudin, selaku kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Hingga ada isu berbagai Kepala Sekolah ingin mengundurkan diri.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara akan dilakukan pemanggilan oleh komisi 1 DPRD BU. Pemanggilan tersebut meminra keterangan terkait beredarnya informasi surat kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara tertanggal 5 Maret 2024, hingga ada isu beberapakepala Sekolah ingin mengundurkan diri,” tandas ketua Komisi 1 DPRD BU, Hasdiansyah akrab di panggil Dian

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *