Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD-P 2023 di Paripurnakan

banner 468x60

Posted By: Redaksi

Jejak faktual.com – DPRD Provinsi Bengkulu melakukan rapat Paripurna jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jawaban gubernur tersebut dibacakan oleh Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Salah satu tanggapan tersebut ditujukan kepada pandangan umum fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Edward Samsi sebelumnya.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, mengapresiasi saran dan pemikiran yang disampaikan terkait penyusunan Raperda APBDP tahun anggaran 2023.

Kedua pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyusun Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2023, telah melakukannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .

“Dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023,” kata Khairill dikutip ketika pembacaan jawaban gubernur

Ketiga gubernur juga mengakui adanya kesamaan pemahaman yang diberikan dari fraksi PDI Perjuangan terhadap hal yang mendasari dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia mengharapkan nantinya pembahasan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2023, dapat diselesaikan dengan seksama. Serta dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh Badan Musyawarah Provinsi Bengkulu.

Keempat Khairil mengatakan gubernur berterimakasih terhadap apresiasi yang diberikan pemerintah, sehingga program prioritas “Bengkulu maju Sejahtera dan Hebat” dapat terpenuhi. Pada poin kelima terkait peningkatan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp.68.392.352.140, dengan rincian objek penerimaan pajak bermotor naik sebesar 4,17 persen. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor naik menjadi 4,51 persen.

Pajak air permukaan juga mengalami kenaikan sebesar 58,12 persen, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Nilai Perolehan Air, Tata Cara Perhitungan hingga pengawasan pajak air.

Selanjutnya pajak rokok naik menjadi 32,67 persen karena adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau nomor 192/PMK.010.2022. Terkait perubahan atas PMK nomoe 193/PMK.010/2021 perihal cukai hasil tembakau berupa rokok elekterik dan hasil pengelolaan tembakau lainnya yang mulai diberlalukan pada (01/01/23) lalu.

Atas persetujuan fraksi PDI terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD. Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” demikian Khairil.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *