DPRD Bengkulu Utara Pertanyakan Pajak Lampu Jalan

banner 468x60

post by : Redaksi

Jejak Faktual.com – Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mempertanyakan realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) dari pelanggan sebesar 10 persen yang secara rutin disetor oleh pihak PLN setiap tahun ke Kas daerah, Senin (7/8/2023).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Diketahui, pertanyaan ini muncul akibat pihak dewan agak sedikit kesal lantaran setelah melihat angka Pitra Martin juga mempertanyakan pajak penerangan jalan yang dibayar oleh masyarakat/pelanggan PLN sebesar 10 persen setiap mereka membayar listrik atau membeli token listrik karena ingin mengetahui siapa yang menerima dana tersebut, apakah PLN ataukah Pemerintah Daerah ? Karena saat ini banyak masyarakat mengeluh lantaran banyaknya lampu jalan yang sudah mati tapi tidak dibenahi.Sementara, Wakil Ketua 1 Juhaili selaku pemimpin rapat dalam hal ini dengan tegas menyampaikan, bahwa untuk mengenai pajak penerangan lampu jalan, selanjutnya akan digiring ke Komisi III melalui RDP dengan mengundang pihak PLN dan Pemerintah Daerah, agar masalah ini ada kejelasannya.

“Untuk PPJ ini terkait data ya…Sulit untuk mendapatkan data valid. Cuman tadi menjadi sebuah catatan bersama dengan kawan-kawan supaya hal ini diserahkan kepada komisi pembidangan agar melakukan RDP dengan pihak terkait,” pungkas Juhaili. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2024 dinilai secara drastis menurun dari tahun – tahun sebelumnya. Karena tahun 2023 angka PAD sebesar 25 miliar lebih, sementara untuk ditahun 2024 turun menjadi 23 miliar.

Dari pantauan media ini, pertanyaan masalah PPJ tersebut dilontarkan oleh salah satu anggota Banggar DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, dalam rapat Banggar dengan TAPD dalam agenda membahas terkait KUA-PPAS tahun 2024 yang dipimpin oleh wakil ketua 1 Juhaili, S.IP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat.

“Saya kira untuk pajak lampu jalan yang diambil dari setiap pelanggan PLN sebesar 10 persen yang katanya disetor ke KAS daerah perlu diperjelaskan. Karena, apa dasar laporan dari pihak Bapenda terkait anggka PPJ yang telah disetorkan ke Kas daerah tersebut, kalau data jumlah pelanggan PLN se Kabupaten Bengkulu Utara saja kita melihatnya,” tutur Pitra Martin

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *