Dituding Media Hantu, Direktur PT Voice News Media Segera Laporkan Oknum Wartawan Ke APH

banner 468x60

Posts By Redaksi

Jejak faktual.Com – Pimpinan Media Voice Bengkulu.com melalui klarifikasinya dengan tegas membantah Media yang dimilikinya disebut-sebut sebagai media “Hantu” .

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal tersebut dikatakan Iskandar Zulkarnain ( Ujang) Pimpinan Media Online Voice Bengkulu.com saat dimintai klarifikasi terkait pemberitaan yang menyerang pribadinya dan perusahaan medianya pada Senin (03/7/2023) sore.

Iskandar Zulkarnain ( Ujang) yang juga didampingi oleh dewan penasehat dewan pembina Ketua DPC SPRI dan ketua JMSI Bengkulu Utara, dengan tegas mengklarifikasi pemberitaan di dua (2) media online yang menyebut media hantu.

“kok bisa menuding sebagai media Hantu yang bergentayangan, Badan Hukum Perusahaan Kita Lengkap,” Ujar Ujang.

Sementara Ketua ( Serikat Pers Republik Indonesia ) SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto. SE. MM, Menanggapi Persoalan ini, melalui telpon selulernya Menyampaikan, Kedua media online ( AJ) itu dijelaskan Aprin justru mereka telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kaidah serta fungsi jurnalistik, sehingga terbangun opini jahat yang sangat membunuh karakter perusahaan media online Seseorang.

“Itu sangat jelas yang menyebutkan media Voice Bengkulu.com sebagai media hantu, Jika memang dalam pemberitaan ada yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa, tapi faktanya tidak ada yang menghubungi, baik dari kepala desa maupun dari para wartawan tersebut untuk Meminta di klarifikasi,” ungkap Aprin.

Persoalan itu kata Aprin tidak bisa dibiarkan dan harus diklarifikasi Karena menyangkut marwah Perusahaan Media.

“Ini bukan hal sepele akan tetapi persoalan serius dan harus diklarifikasi, mengingat 2 media itu menulis jelas nama Perusahaan media,” tambahnya.

Aprin juga mengatakan Jika tuduhan ini tidak di laporkan, maka publik akan menganggap apa yang di beritakan oleh Oknum Wartawan adalah benar,”tutup Aprin.

Ditambahkan Ujang, akan melakukan upaya hukum kepada media online (AJ) tersebut dan memproses hukum atas tuduhan dan fitnahan, dan mencemarkan nama baik sesuai kajian kode etik jurnalistik serta hukum pidana UU ITE.

“Kita akan lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah hukum, saya sudah berkordinasi dengan para Para Dewan Pembina dan penasehat kami tadi, inti diskusi kami bahwa persoalan ini harus clear,” tegasnya.Sebelumnya pemberitaan yang beredar dari media online

media (AJ) menyebutkan perusahaan media itu masuk kategori media “hantu”. Pasalnya perusahaan media online tersebut tidak mencantumkan struktur direksi. Baik yang bertanggungjawab dalam perusahaan maupun redaksional.“Dan dalam isi berita itu terkesan memvonis,”

Jadi dapat disimpulkan, bahwa jika hal ini ternyata tidak terbukti apa yang diberitakan oleh penulisnya dan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang ditulis, tentunya ini juga merupakan sudah bagian dari sebuah penyerangan karakter dan pencemaran nama baik,

Dalam konteks pemberitaan yang ditayangkan media yang akan dilaporkan, Ujang menilai adanya unsur fitnah dan tuduhan yang tak mendasar.

“ketika saya beritakan desa tersebut kenapa dia kebakaran jenggot dengan menyudutkan media yang memberitakan desa itu, Justru Seharusnya Kepala desa Yang saya beritakan memberikan hak jawab dan klarifikasi kenapa mereka tidak ada yang telpon saya, untukemeinta klarifikasi berita yang telah saya terbitkan dan ini seakan akan adanya penggiringan opini untuk menghancurkan reputasi saya sebagai pimpinan media,” paparnya.

Ujang juga menilai pemberitaan media Hantu ataupun Abal Abal dari para oknum wartawan di kedua media itu juga bukan sebuah produk karya jurnalistik. Ujang juga menuding peran kedua diduga media itu sekedar back Up dan syarat kepentingan kepada kepala desa,

“Penilaian saya seperti itu. Karena peran media harus benar benar dijaga dan tidak menjatuhkan sesama profesi, terlebih menuduh dan memfitnah tanpa adanya konfirmasi. “Pungkasnya.

Berita Dikutip : www.zonarafflesia.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *