DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Focus Group Discussion, ‘Pengawasan Kode Etik

banner 468x60

 

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Post By: Redaksi

Jejak faktual.com, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Focus Group Discussion ‘Pengawasan Kode Etik DPRD” Menjaga Marwah Lembaga.Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa ada lima materi yang akan disampaikan. Pertama mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD yang akan disampaikan Erna sendiri.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa ada lima materi yang akan disampaikan. Pertama mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD yang akan disampaikan Erna sendiri.

Baca Juga / DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna Atas Penghargaan WTP Oleh BPK RI

Kedua materi bagaimana mengoptimalisasi peran penegak kode etik sebelum adanya penegak hukum yang akan dibawakan oleh Ketua Badan Penanganan DPRD Provinsi Bengkulu. Ketiga bagaimana peran strategi alat kelengkapan dewan dalam menjaga citra Lembaga dibawakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinisi Bengkulu.

Keempat bagaimana penegakan etika untuk kemajuan, kelima alat-alat administrasi kode etik untuk peningkatan kepercayaan publik.

Setelah itu Erna menuturkan kode etika sangatlah penting, karena jika publik sudah menilai maka akan sangat berpengaruh bagi lembaga ke depannya.bertempat.di Hotel Santika.Jum’at (19/05/23) siang.

“Iya kalau publik sudah memiliki penilaian miring terhadap anggota DPRD, maka ini akan sangat berpengaruh bagi lembaga ke depannya,” kata Erna dalam sambutannya

Erna setelah membuka kegiatan tersebut, juga membagikan materi mengenai penguatan lembaga penegak etika DPRD.

Dalam penjelasannya tersebut Ia menjelaskan mengenai apa itu etika, profesi dan juga profesionalisme.

Menurutnya ada prinsip dasar etika profesi yang harus di miliki setiap anggota dewan, yakni prinsip tanggun jawab dalam pengambilan keputusan dan sikap.

Prinsip keadilan, Prinsip otonomi yakni kemandirian dan kebebasan dalam mengambil keputusan serta dilaksanakan berdasarkan kemampuan. Juga Prinsip integrasi moral, yakni tindakan yang tidak merugikan orang lain.

Ia juga menjelaskan mengenai kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan benar. Serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.

Erna juga menambahkan tujuan adanya kode etik yakni agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakaian atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

“Ia kode etik personal sangatlah penting, memiliki tanggung jawab personal juga dibutuhkan. Bagaimana cara beretika dan berkomunikasi ke sesama anggota maupun masyarakat. Sehingga masyarakat akan menilai juga,” sampainya.

Selain itu Kode etik DPRD sendiri merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

“Iya perlu diketahui bahwa kode etik DPRD berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-undang serta sumpah atau janji jabatan sebagai Anggota DPRD.Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD,”tutupnya.(Adv)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *