Post By: Redaksi
Jejak faktual .com– Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dikutip dari media Bengkulu news.co.id menuturkan setuju dengan adanya undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga sangatlah diperlukan terkhusus di Indonesia.
“Saya pikir ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi para pekerja rumah tangga, terkhusus Indonesia. Karena bagaimanapun juga pekerja rumah tangga, secara produktif membantu kegiatan rumah juga karir pemberi kerja. Tanpa mereka orang tidak bisa bekerja dan mengurus rumah sekaligus,” kata Sumardi pada Bengkulunews.co.id Selasa (28/03/23) siang.
Sumardi juga menjelaskan dalam undang-undang PPRT ini memiliki dua poin, pertama adalah perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan kedua sanksi keras untuk pemberi kerja yang menindas atau memperlakukan mereka dengan tidak baik.