Ketua DPRD BU: Tidak Setuju Pemecatan Yang Non Prosedur Terhadap Perangkat Desa

banner 468x60

Post: Redaksi

Jejak Faktual.com  Perwakilan PPDI Bengkulu Utara Mendatangi Gedung DPRD dan bertemu langsung dengan Ketua DPRD Sonti Bakara, SH.Setelah melakukan atraksi Demo di depan Kantor Bupati Menyampaikan aspirasi Dengan sebelas tuntutan untuk di Fasilitasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.Senin(20/03/2022).

Kedatangan Perwakilan PPDI di gedung DPRD,disambut Langsung oleh ketua DPRD Sonti Bakara,SH.diruang Kerja ketua DPRD Bengkulu Utara,Sonti mengatakan Sebagai Ketua DPRD diri nya sangat tidak setuju atas pemecatan yang non prosedur yang di lakukan oknum kades di beberapa desa di Bengkulu Utara ,ini dan akan melakukan tindakan dengan memanggil segera Dinas terkait Camat dan Kades dalam waktu dekat untuk mempertanyakan maraknya pemecatan oleh oknum Kades.Jelas Sonti.

“Saya yang ikut menggodok dan membuat perda no 13 tahun 2017 tentang Desa ini,harus nya dapat di jalankan dengan baik perda ini,bukanya dilanggar” ujar Sonti.

Dan saya akan memangil segara dinas terkait, camat dan kades dalam waktu dekat ini untuk mempertanyakan maraknya pemecatan yang dilakukan oleh oknum oknum kades , untuk tuntutan yang lain saya juga mendukung  dan setuju untuk ada nya kenaikan gaji kades, perangkat dan BPD,dan mengembalikan tunjangan Kades dan perangkat desa.

“Pemecatan perangkat Desa, seharusnya akan di pertimbangkan lebih dahu, terkait masalah perda yang telah disahkan ,ini harus kita pertanyakan ,dan pemecatan perangkat desa jelas diantara mereka ada yang telah melanggar,dengan ketentuan sebagai berikut,mati,mengundurkan  diri, tersandung Hukum,usia sudah 60 tahun,tidak lagi memenuhi syarat perangkat Desa,dan adakan mereka yang di pecat seperti itu,”tanya Sontri.

Di akhir katanya saya sangat mengecam dan tidak setuju bagi oknum kades yang memacat perangkat Desanya yang tidak Melanggar PERDA, tutup Sonti Bakara.(ADV)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *