Dinas Dukcapil BU Luncurkan Program Inovasi TAUSIA Pelayanan Percepatan Akta Kematian

banner 468x60

Post :Redaksi

Jejak Faktual.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara terus melakukan inovasi – inovasi dalam hal pelayanan administrasi kependudukan seluas-luasnya dan membahagiakan masyarakat,

TAUSIA adalah Pelayanan Percepatan Akta Kematian Terpadu merupakan inovasi pelayanan dalam hal percepatan penerbitan Akta Kematian dimana disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara akan bekerjasama dengan Dinas terkait yang berhubungan dengan pendataan kematian dan juga bekerjasama sampai ke pemerintah Desa.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto SH.M.Ap menyampaikan dengan inovasi TAUSIA ini akan memberikan pemahaman pentingnya melaporkan kematian ke Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara untuk selanjutnya

Inovasi TAUSIA ini akta kematiannya akan diserahkan kepada ahli waris pada saat hari ke3 atau hari ke 7. Setelah kematian.

“Pelaporan Kematian

Pada dasarnya, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, salah satunya yaitu Akta Kematian yang diperoleh atas laporan kematian kepada instansi pelaksana.

Sebelumnya, Pasal 44 ayat (1) UU Adminduk mengatur bahwa pencatatan kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

Namun, ketentuan tersebut diubah oleh Pasal 44 ayat (1) UU 24/2013, sehingga saat ini kewajiban melaporkan kematian berada pada ketua rukun tetangga (“RT”) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

Pelaporan kematian tersebut dilaksanakan secara berjenjang kepada Pemerintah desa dan kecamatan

Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan, instansi pelaksana di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian yang dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang,” Papar Kadis

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *