Posted By: Redaksi
Jejak Faktual.com – Keberadaan pembangunan proyek, baik berskala besar maupun kecil yang anggaran dari Pemerintah APBN. Ataupun APBD, itu wajib mencantumkan papan informasi, dengan tujuan masyarakat /publik biar tau kalau disitu sedang berlangsung dilaksanakan kegiatan pengerjaan proyek, “sedang di bangun apa dan anggaran dari mana sehingga msyarakat yang melintas di area lokasi itu tau.
Namun beda apa yang sekarang di pembukaan badan jalan di desa alun dua kecamatan tanjung agung palik TAP kabupaten Bengkulu Utara, kegiatan tersebut tidak mencantumkan plang papan nama sehingga hal ini menjadi sorotan serius LSM dan Media di Bengkulu Utara.
Saat Investigasi media ini ke lokasi “ternyata tak ditemukan adanya Papan nama yang seharusnya wajib di pasang, jika suatu pembangunan proyek tidak memasang papan nama patut untuk di curigai, ADA APA INI..! Tegas Buyung karim selaku sekretaris ormas LAKI saat menyampaikan ke awak media.
Berdasarkan informasi, alasan tidak memasang plang papan nama proyek. Karena nilai anggaran sangat kecil jadi tak perlu titik nol,” mengulas ucapan kades Alun dua melalui ponselnya.
Dalam Undang Undang (UU.Nomor.14.Tahun 2008) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor. 70 Tahun 2012 . Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Plang papan Informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek berjalan dengan transparan, ini dimulai sejak pra pelaksanaan dilakukan. Termasuk disaksikan oleh Badan Publik, hal ini semakin memperkuat apa yang diatur dalam UU, KIP. jadi apa beratnya pasang papan nama proyek,”tutup Buyung karim