Posted By :Redaksi
Jejak Faktual.com – Sengketa lahan antar masyarakat dan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Bengkulu Utara telah memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT. SIL dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Rabu, (7/7/2024).
Untuk diketahui, masyarakat melalui pengacaranya Wiwin Haji Saputra, SHI, MH, CTL, CCL yang juga merupakan Direktu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marga Kedurang apda Tanggal 1 Agustus 2022 mengajukam gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur atas penguasaan lahan masyarakat oleh PT. SIL Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh PN Arga Makmur berdasarkan Putusan Tanggal 25 Mei 2023 dan memerintahkan pihak PT. SIL untuk menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat tanpa beban diatasnya.
Sementara, tidak terima dengan Putusan PN Arga Makmur, pada Tanggal 13 Juni 2023 pihak PT. SIL mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk membatalkan Putusan PN Arga Makmur tersebut, yang mana permohonan Bandong PT. SIL tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. PT. SIL yang telah kalah 2 kali, kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang mana Kasasi ini pun kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian kekalahan PT. SIL di Mahkamah Agung menjadikan PT. SIL kalah telak dengan skor 3-0.
Menurut Wiwin selaku pengacara masyarakat, baik Putusan PN Arga Makmur, Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dimana dalam persidangan setempat, pihak BPN selaku turut tergugat telah melakukan pengecekan titik koordinat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dan menyatakan bahwa posisi SHM masyarakat berbeda letak posisinya dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SIL, sehingga pemguasaan lahan yang dilakukan oleh PT. SIL merupakan perbuatan melawan hukum.
Wiwin juga menyatakan, dengan telah selesainya Putusan Mahkamah Agung, dirinya berharap PT. SIL bisa menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkama Agung tersebut. Karena dengan apa yang telah dipertimbangkan dalam proses persidangan telah sesuai dengan Fakta-fakta Hukum.
“Jadi ini sudah jelas ya, Mahkamah Agung trlah menolak Kasasi PT. SIL, sehingga tidak ada dasar dan alasan hukum bagi PT. SIL untuk menguasai lahan masyarakat. Untuk itu, Mari sama-sama kita hormati Putusan Mahkamah Agung tersebut,” pungkasny Selasa, (27/8/2024).
Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa:
1. Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT. Sandabi Indah Lestari cq PT. Sandabi Indah Lestari Kebun 2 Ketahun tersebut.
2. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000.00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Kedepannya tentu kami akan berkoordinasi dengan Klien, terkait hal-hal yang akan dilakukan pasca menerima Putusan Mahkamah Agung tersebut. Karena pemberitahuannya baru kami terima pada Tanggal 20 Agustus kemaren,” ujarnya.