Jejak faktual. com– Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono (tengah) didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emek Verzoni, Alpin Samsen, Sarjan Efendi dan Dodi Hendra Supiarso dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024 di Hotel Mercure, Rabu (6/3).
Pleno untuk mengetahui hasil perolehan suara di Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan berlangsung dalam tiga hari ini (6 – 8 Maret 2024), yang hari ini diawali dari Kabupaten Rejang Lebong, Kaur dan Kepahiang
Pada pleno ini masing-masing KPU Kabupaten Kota akan menyampaikan hasil perolehan suara di masing-masing wilayah. Jadi dalam pleno ini yang nanti dibuka dan dibacakan KPU kabupaten kota adalah dokumen D hasil,” jelas Rusman Sudarsono
Pada penyampaian hasil perolehan suara ini juga dihadiri saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon perseorangan dan saksi dari partai politik sehingga untuk singkronisasi hasil pembacaan formulir D hasil dan hasil yang tercantum dalam tampilan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum (Sirekap Pemilu).
“Forum ini juga menjadi sarana bagaimana kita memeriksa bersama, kalau memang masih terjadi selisih hasil dalam perolehan suara itu nanti akan dikoreksi bersama. Kan ada saksi, Bawaslu dan KPU disini,” tambahnya.
Kendati demikian dijelaskan Rusman, Sirekap Pemilu merupakan alat bantu sehingga jika terjadi perbedaan hasil untuk acuan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara tetap menggunakan D hasil tingkat kabupaten/kota.
“Jadi dalam proses rekapitulasi ini, Sirekap Pemilu hanya alat bantu. Yang menjadi acuan adalah D hasil kabupaten/kota itu yang menjadi dasar hukum,” tutupnya