post by : Redaksi
Jejak faktual.com, Benglulu Utara – Usai dokumen, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kabupaten Bengkulu Utara (BU), anggaran tahun 2024 diajukan pihak pemkab Bengkulu Utara ke provinsi untuk mendapat Nomor Register, hingga dikembalikan lagi pemerintah provinsi Bengkulu, pada tanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara TA 2024, terhadap Bupati Cq.Sekretaris Daerah pemkab BU, bahwa Ranperda yang di ajukan belum sempurna. Bahkan Ada 4 (empat) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024 tentang Evaluasi Ranperda.
Usai Ranperda tersebut dikembalikan lagi pihak pemerintah provinsi Bengkulu, informasi dari anggota Dewan BU, yang di terima awak media ini, nahwa surat nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara TA 2024 yang dikembalikan, Belum ada jadwal ulang rapat, baik itu TAPD Bersama unsur pimpinan Dewan maupun tim Banggar dan tim TAPD Pemkab Bengkulu Utara.
“Sepengetahuan saya, belum ada jadwal rapat ulang, untuk menangapi surat dari pemerintah provinsi tanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, prihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara TA 2024. Bahkan Ada 4 (empat) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024
tentang Evaluasi Ranperda,” ucap anggota Dewan BU,” ucap anggota tim Banggar DPTD BU
Lanjutnya, kita lihat perkembangan dalam 1 minggu kedepan ini, apakah perlu di bahas kembali oleh tim TAPD dan Tim Banggar DPRD BU, atau memang mampu diatasi oleh sepihak tim TAPD Bengkulu Utara, tandasnya