post by : Redaksi
Jejak Faktual.com, Seluma – Upaya Pemda Seluma untuk menutup-nutupi dugaan penyimpangan realisasi anggaran dana fiskal stunting semakin sulit, pasalnya beberapa ASN OPD yang diatasnamakan Pemda Seluma menerima aliran dana tersebut secara belak-belakan membantahnya.
Salah satunya di dinas PUPR yang catut sebagai salah dari instansi yang menerima anggaran sebesar Rp 1,5 M yang disebut di pergunakan untuk penanganan sarana dan prasarana air bersih.
Namun ketika dikonfirmasi oleh wartawan seusai Sholat Jum’at (19/1/2024), berkenaan hal tersebut langsung dibantah oleh Kabid Bina Marga PUPR Seluma, Emsuadi yang telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.
“terang-terang saya bantah itu, Karena memang anggaran penanganan sarana dan prasarana air bersih sudah tersedia di APBD murni tahun 2023 ini,”tukas Emsuadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis P3AP2KB, Suwardi Ketika ditanya soal pembagian besaran dana fiskal yang diterima OPD terkait penanganan stunting juga terang-terangan mengatakan tidak memahami. Dibeberkannya Dirinya mengetahui kalau Dinas P3AP2KB menerima dana fiskal stunting ini setelah melihat DPA.
“Tidak pernah kami diajak rapat, terkait alokasi dana fiskal ini. Tahunya kami menerima Rp 70 juta dan sudah kami realisasikan untuk kegiatan sosialisasi,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Ia juga membenarkan membenarkan jika telah di mintai keterangan dan klarifikasi di Kejari seluma untuk memberikan klarifikasi terkait dana fiskal stunting.
“Iya saya sudah dipanggil oleh Kejari Seluma. Pihak Kejari menanyakan soal realisasi dana fiskal stunting yang kami terima sebesar Rp 70 juta,” jelasnya.
Tak hanya sebatas itu, dari narasumber terpercaya yang berhasil dihimpun, pencairan anggaran stunting dari Kementerian Keuangan melalui dua tahapan di bulan November dan Desember dengan total keseluruhan Rp 5,7 M.
Namun sayangnya, dana untuk penanganan stunting tersebut diduga tidak tepat sasaran salah satunya diduga dipergunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Desember 2023 lalu sebesar Rp 1,5 Miliar. (Do).