Posted By: Redaksi
Jejak Faktual.com– Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, H.Ihsan Fajri S.sos.MM sahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Perda.
Sebagai ketua DPRD Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Bengkulu beserta Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Ihsan Fajri.
Perda ini menjadi salah satu dari empat Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu,
Tentunya Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu adalah satu-satunya Peraturan Daerah di tingkat Provinsi di Pulau Sumatera yang difasilitasi dan disetujui Kementrian Dalam Negeri
Hadirnya Perda ini, menurutnya dapat menjangkau dan menfasilitasi warga kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum di Provinsi Bengkulu. Ia menilai, selama ini banyak masyarakat tidak mampu diabaikan dalam memperoleh keadilan.
hingga saat ini masih banyak masyarakat kita yang miskin berhadapan dengan hukum tidak bisa didampingi lembaga bantuan hukum atau pengacara hingga hak-hak hukumnya terabaikan mendapatkan keadilan,” jelasnya
Ia berharap, Perda ini bisa menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam mendampingi warganya yang tertimpa persoalan hukum dan menjadi dasar penganggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Semoga perda ini sebagai wujud hadirnya Pemerintah Daerah dalam memberikan akses untuk pencari keadilan dan menjadi dasar hukum kebijakan penganggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.