SPRI Kawal Proses Hukum Dua Wartawan BU Yang Bergulir ke Meja Hijau

banner 468x60

Posts By Redaksi

JEJAK FAKTUAL.COM – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Melalui DPC SPRI Kabupaten Bengkulu Utara akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus dua wartawan yang terjerat kasus terjebak OTT oknum Kepala desa di kecamatan kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia menyebut pihaknya akan terus mendampingi proses hukum untuk mendapatkan keadilan yang menimpa teman seprofesi ke meja hijau,

” SPRI akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus ini.
“Kami harap Pengadilan Negeri Argamakmur agar dapat mengusut tuntas kasus dua wartawan dalam kegiatan jurnalistik tersebut secara tepat, profesional, dan transparan,

Dikkie menilai Kasus ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang di pidana. Namun kasus ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Ia juga mengapresiasi solidaritas dan komitmen seluruh rekan seprofesi, Ormas di Bengkulu Utara yang hadir dipersidangan dan ikut mengawal proses hukum dan memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum seadil adilnya atas kasus dua wartawan yang di ott pada 18 januari 2023 yang lalu,” ucap dikkie.

Sementara menurut Kuasa Hukum Er dan Wn Eka Septo SH.MH.CMe. menyampaikan.

“Dakwaan ini dirasa tidak tepat dan tidak sesuai fakta atas apa yang dialami kedua Wartawan ini Dan kalaupun diterapkan, seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal suap, sebagaimana dalam undang undang no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.

“Akan Tetapi sidang dakwaan pada 11 Juli 2023, dua wartawan aktif ini didakwa dengan pasal 368 Ayat (2) KUHP Juncto Ayat (2 ke 2) yang digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa, seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal suap, sebagaimana dalam undang undang no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, “Paparnya.

Pantauan media ini sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar kamis tanggal 20 Juli 2023, Selain SPRI, adapun Organisasi yang hadir yaitu OMBB, Ormas BIDIK dan beberapa kerabat dan pihak keluarga.

(Zorro).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *