Post By:Redaksi
Jejak Faktual.com,Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna ke delapan masa persidangan ke satu, di ruang rapat paripurna, Selasa (14/03/2023). Sidang ini beragendakan pembacaan Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Barang Milik Daerah.
Sehingga menurut Gubernur hal tersebut belum memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai. Untuk itu Metri dalam negri melalui hasil keputusan hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2023 tersebut, meminta Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu harus menyesuaikan alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen.Jawaban Gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. Dalam sidang ini Gubernur menjawab pandangan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Persenan tersebut diambil dari total belanja daerah secara bertahap dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya undang-undang Nomor 1 tahun 2022, sebagaimana ditegaskan dalam butir D.16.A.1)G) lampiran peraturanmenteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2022,” jelasnya.(ADV)